Layanan DUKCAPIL klungkung GRATIS, tidak dipungut biaya. Waspada penipuan calo!
Jl. Pemuda No. 1, Kawasan Pemerintahan klungkung (021) 729749 Senin–Jumat 08.00–15.00 WIB

Struktur Organisasi

Susunan organisasi DUKCAPIL klungkung klungkung, struktur sistematis untuk pelayanan kependudukan optimal.

Pimpinan Dinas

Pimpinan DUKCAPIL klungkung

Tim pimpinan yang memimpin arah strategis pelayanan administrasi kependudukan di klungkung.

Kepala Dinas

Memimpin penyelenggaraan kebijakan adminduk dan pencatatan sipil di klungkung.

Sekretaris Dinas

Mengkoordinasikan tata usaha, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan DUKCAPIL klungkung.

Tim Fungsional

Operator SIAK, petugas registrasi, dan staf pelayanan front-office DUKCAPIL klungkung.

Bidang-Bidang

Bidang & Sub-Bagian

Setiap bidang memiliki tugas khusus untuk pelayanan adminduk & pencatatan sipil di klungkung.

01

Bidang Pendaftaran Penduduk

Pelayanan KTP-el, KK, KIA, surat pindah datang, dan dokumen kependudukan lainnya.

02

Bidang Pencatatan Sipil

Penerbitan akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan pengakuan anak.

03

Bidang PIAK & Pemanfaatan Data

Pengelolaan SIAK, valididasi data kependudukan, dan pemanfaatan data untuk lintas sektor.

04

Bidang Inovasi Pelayanan

Pengembangan layanan online, mobile service, dan inovasi pelayanan DUKCAPIL klungkung.

05

Sub Bagian Keuangan

Pengelolaan anggaran operasional, gaji, dan administrasi keuangan DUKCAPIL klungkung.

06

Sub Bagian Perencanaan

Penyusunan rencana strategis, evaluasi program, dan pelaporan kinerja dinas.

Bagan Organisasi

DUKCAPIL klungkung dipimpin oleh Kepala Dinas yang membawahi Sekretaris dan empat bidang utama: Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, PIAK & Pemanfaatan Data, serta Inovasi Pelayanan.

Sekretariat dibantu tiga sub-bagian: Umum & Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan & Evaluasi. Struktur ini memastikan setiap fungsi pelayanan kependudukan di klungkung berjalan terpadu dengan koordinasi yang jelas.

Pengawasan: Operasional DUKCAPIL klungkung berada di bawah pembinaan Bupati/Walikota klungkung, dengan koordinasi melalui Sekretaris Daerah dan pengawasan internal oleh Inspektorat.